Profil Seksi Pendapatan Daerah

Kedudukan
Seksi Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Tugas
Seksi Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah yang meliputi :
a. menyusun rencana kerja seksi pendapatan daerah;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pendapatan di desa/kelurahan;
c. memfasilitasi dan pengkordinasian penyelenggaraan kerjasama mengenai sumber potensi dan sumber pendapatan desa/kelurahan di wilayah kerjanya;
d. pendataan sumber potensi desa/kelurahan;
e. memfasilitasi penyusunan peraturan desa tentang pendapatan desa/kelurahan;
f. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB)
g. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
h. melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pendapatan daerah;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi
Seksi Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi pendapatan daerah;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pendapatan daerah;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang pendapatan daerah.

Ditulis Oleh : KECAMATAN PATIA Hari: 21.57 Kategori: