Kedudukan
Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial yang meliputi :
a. Menyusun rencana kerja seksi kesejahteraan sosial;
b. Melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama;
c. Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, serta pembinaan kesejahteraan keluarga;
d. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang kesejahteraan sosial;
e. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, LSM dan keagamaan;
f. Melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
g. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan kemasyarakatan;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial;
b. Penyusunan program dan kegiatan seksi kesejahteraan sosial;
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang kesejahteraan sosial;
d. Penyelenggaraan kegiatan bidang kesejahteraan sosial.