Profil Seksi Pemerintahan


Biodata
Nama     : AKHMAD SUKANTA
Alamat   : Jl. Raya Patia Km. 05 Kabupaten Pandeglang 42265
No. Tlp  : .................................................
Email     : akhmadsukanta@gmail.com

Kedudukan
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Tugas
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemerintahan yang meliputi :
a. menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa / kelurahan;
c. melaksanakan penilaian atas laporan pertanggungjawaban kepala desa;
d. memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan di wilayah kerjanya;
e. memfasilitasi penataan desa/kelurahan;
f. memfasilitasi penyusunan peraturan desa ;
g. mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
h. mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kabupaten di tingkat kecamatan;
i. melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara dari tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya;
j. melaksanakan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
k. melaksanakan tugas pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa, serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
l. melaksanakan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas di wilayah kerjanya;
m. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
n. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
o. melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.

Ditulis Oleh : KECAMATAN PATIA Hari: 21.42 Kategori: