Kedudukan
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketentraman, ketertiban dan kebersihan yang meliputi :
a. menyusun rencana kerja seksi ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
b. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat serta kebersihan;
c. mengoordinasikan pelaksanaan dan penegakan produk hukum pemerintah kabupaten serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
d. memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
e. melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
f. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
g. melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
h. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan ketentraman, ketertiban masyarakat serta kebersihan;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman, ketertiban dan kebersihan.