Profil Seksi Pembangunan & Pemb. Msyrkt

Kedudukan
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Tugas
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi.
a. Menyusun rencana kerja seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan;
c. Melaksanakan pembinaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), perdagangan pasar desa, dan Usaha Ekonomi Desa (UED)
d. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan;
e. Melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat;
f. Melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan;
g. Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
h. Mengoordinasikan penyelenggaraan lomba desa/kelurahan di wilayah kerjanya;
i. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. Penyusunan program dan kegiatan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
d. Penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ditulis Oleh : KECAMATAN PATIA Hari: 21.33 Kategori: