Kedudukan
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Tugas
Subbagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang meliputi :
a. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat;
b. Melaksanakan pengelolaan kearsipan kecamatan;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
e. Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor camat;
f. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor dan asset lainnya;
g. Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan;
h. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
i. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan;
j. Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, DP3, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
k. Menyiapkan bahan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
l. Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
m. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan;
b. Pengelolaan kearsipan kecamatan;
c. Penyusunan bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
d. Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.