Nama : G. DENY SUBRATA, S.Pd.
Alamat : Jl. Raya Patia Km. 5 Kab. Pandeglang 42265
Telepon/Faximili : ...................................................
Url Website : ...................................................
Kedudukan
Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a. mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
a. mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Fungsi
Camat menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
b. Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
c. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
d. Pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
e. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
f. Pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang pendapatan daerah;
g. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
h. Pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
b. Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
c. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
d. Pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
e. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
f. Pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang pendapatan daerah;
g. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
h. Pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
