Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13 5246 SJ tanggal 18 Desember 2012 Perihal Dispensasi Penyerhan eKTP Secara Massal Tanpa Memerlukan Verifikasi Sidik Jari, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Untuk mempercepat dan memperlancar penyerahan fisik eKTP secara massal, diberikan dispensasi penyerahannya kepada pemilik eKTP tanpa memerlukan verifikasi sidik jari terlebih dahulu, tetapi tetap wajib menyerahkan KTP lama (KTP non-elektronik);
- Apabila eKTP yang ditermia pemiliknya ternyata terdapat kesalahan elemen data dan/atau chipnya belum/tidak berfungsi dan hal-hal lain berkaitan dengan fisik eKTP, maka pemilik eKTP segera melaporkan dan mengembalikannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara berjenjang melalui Rt/Rw, Desa/kelurahan dan kecamatan;
- Selama jangka waktu perbaikan/pergantian eKTP, maka KTP lama (KTP non-elektronik) dikembalikan kepada yang bersangkutan dillengkapi dengan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.